ANGGARAN DASAR




KELOMPOK TERNAK KELINCI
“LANGGENG JAYA”
Jalan Jenderal Sudirman Ganjar Agung RW.07 Kec. Metro Barat Kota Metro Lampung
 



ANGGARAN DASAR


BAB I
NAMA WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN DAN SIFAT


Pasal 1
NAMA
Organisasi kelompok ternak ini dengan nama : kelompok ternak kelinci “LANGGENG JAYA”, yang Bertempat di wilayah hukum Desa Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro Propinsi Lampung.


Pasal 2
WAKTU, TEMPAT DAN KEDUDUKAN
1.        Organisasi kelompok ternak ini didirikan pada tahun 2010
2.        Organisasi kelompok ternak ini berkedudukan di Desa Ganjar Agung RT.20 RW.07, Kec.Metro Barat, Kota Metro, Propinsi Lampung


Pasal 3
SIFAT
Organisasi kelompok ternak ini adalah Organisasi yang bersifat Sosial Ekonomi Kooperatif yaitu : didirikan oleh anggota, dari anggota, dan untuk anggota.


BAB II

ASAS, TUJUAN DAN UPAYA


Pasal 4
ASAS

Organisasi kelompok ternak ini berasaskan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945





Pasal 5
TUJUAN

Tujuan dari Organisasi kelompok ternak ini adalah :
1.        Mempererat hubungan kekeluargaan antar anggota kelompok dengan berpedoman pada landasan semangat gotong royong, saling asah, saling asuh dan saling asih dalam mencapai kehidupan yang rukun, aman dan damai.
2.        Memberi bantuan moril dan meterial dalam rangka peningkatan ekonomi anggota kelompok untuk mencapai kesejahteraan hidup anggota.
3.        Menanamkan normanorma, disiplin, dan meningkatkan kesadaran bermasyarakat, bernegara untuk mencapai citacita bangsa yaitu mesyarakat adil dan makmur.

Pasal 6
UPAYA
Dalam mencapai Tujuan dari Organisasi kelompok ternak ini, maka upaya yang akan
dilakukan adalah :
1.        Memupuk dan membina rasa persatuan dan kesatuan gerak dalam bidang usaha ternak dan dalam bidang pertanian dalam arti luas.
2.        Memberi penyuluhan dan bimbingan kepada anggota agar dapat memiliki pengetahuan dan ketrampilan dalam bidang pertanian secara luas.
3.        Mencegah dan mengurangi kesenjangan sosial dalam lingkungan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
4.        Mendukung programprogram pemerintah dengan berpartisipasi aktif dalam pembangunan fisik maupun pembangunan sumber daya manusia (SDM).
5.        Menanamkan prinsif dan pola pikir yang mandiri dan berswasembada kepada anggota kelompok.
6.        Menanamkan prinsif dasar penuh keterbukaan dan kerjasama dalam bidang pertanian dan peternakan baik bagi pemerintah maupun swasta.
7.        Mengusahakan dan mengembangkan usaha dibidang peternakan secara umum, khususnya usaha ternak kelinci.
8.        Menghimpun modal untuk kelompok secara sah baik dari dalam maupun dari luar.
9.        Merintis media informasi dan komonikasi yang berguna bagi kepentingan perkembangan dan kelangsungan organisasi.
10.    Menyelenggarakan pertemuanpertemuan dan musyawarah dalam membahas permasalahan, pembinaan kelompok, serta pengembangan sistem orgaanisasi.



BAB III
ORGANISASI

Pasal 7

BAGIAN - BAGIAN ORGANISASI
1.        Organisasi Kelompok Ternak Kelinci “LANGGENG JAYA” ini terdiri dari anggota dan pengurus organisasi.
2.        Sekretariat kelompok beralamat di Ganjar Agung RW.07 Kec. Metro Barat Kota Metro.


Pasal 8
KEANGGOTAAN
Keaggotaan kelompok ternak kelinci “LANGGENG JAYA” ini terdiri dari :
1. Anggota Kehormatan
2. Anggota Perintis
3. Anggota Biasa


Pasal 9
KEPENGURUSAN
1.        Kepengurusan kelompok ternak kelinci “LANGGENG JAYA” ini terdiri dari :
I.          Pelindung
II.       Ketua kelompok
III.    Sekretaris
IV.    Bendahara
V.       Seksiseksi
2.        Masa jabatan pengurus selama 5 tahun bila tidak tejadi gejolak dalam kelompok, jika terjadi gejolak dalam kelompok dapat dilakukan Pemilihan ulang melalui rapat.

Pasal 10
RAPAT - RAPAT
Rapatrapat dalam Organisasi kelompok ternak kelinci “LANGGENG JAYA” diselenggarakan sesuai dengan kepentingan kelompok diantaranya :
1.      Rapat Bulanan
2.      Rapat Tahunan
3.      Rapat Pengurus
4.      Rapat Istimewa.

Pasal 11
KEUANGAN
Keuangan kelompok ternak kelinci “LANGGENG JAYA” bersumber dari :
1.        Simpanan Pokok
2.        Simpanan Wajib
3.        Simpanan Sukarela/Tabungan
4.        Sumbangansumbangan yang sah dan tidak mengikat dari pihak manapun
5.        Bantuan bergulir/kerdit/Hibah


BAB IV
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 12
PERUBAHAN ORGANISASI
1.         Perubahan anggaaran dasar ini dilaksanakan dalam rapat tahunan, halhal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Kelompok.
2.         Perubahan Organisasi Kelompok dapat dilakukan melalui rapat anggota Kelompok.

Pasal 13
PEMBUBARAN ORGANISASI
1.        Pembubaran organisasi ini apabila dikehendaki oleh seluruh anggota dan dapat dukungan sekurangkurangnya 80% anggota dan di bahas dalam rapat istimewa.
2.        Sebagai akibat dari pembubaran organisasi ini, maka harta kekayaan kelompok dan segala resikonya dipikul dan ditanggung bersama secara adil menurut hukum yang berlaku.

BAB V
PENUTUP

Pasal 14
PENUTUP
Anggaran Dasar kelompok ternak kelinci “LANGGENG JAYA” Ganjar Agung Kec.Metro Barat Kota Metro Lampung berlaku sejak di tetapkan.














1 komentar:

Unknown mengatakan...

ada format pdfnya mas ?

Posting Komentar