ANGGARAN RUMAH TANGGA

KELOMPOK TERNAK KELINCI
“LANGGENG JAYA”
Jalan Jenderal Sudirman Ganjar Agung RW.07 Kec. Metro Barat Kota Metro Lampung
 

ANGGARAN RUMAH TANGGA


BAB I
ORGANISASI
Pasal 1
KEANGGOTAAN

Keaggotaan kelompok ternak kelinci “LANGGENG JAYA” ini terdiri dari :
1.     Anggota Kehormatan
Anggota Kehormatan adalah : Seseorang yang telah berjasa dalam membantu, membina, mengarahkan, memajukan, kelompok ternak kelinci “LANGGENG JAYA”, dimana keikut sertaanya dalam keanggotaan di usulkan oleh pengurus kelompok dalam rapat anggota.
2.     Anggota Perintis
Anggota Peritis adalah : anggota kelompok yang menggagas dan merintis berdirinya kelompok ternak kelinci “LANGGENG JAYA”, dengan hak dan kewajiban yang mutlak.
3.     Anggota Biasa
Anggota Biasa adalah : orang atau badan hukum yang ikut menanamkan modal usahanya atau lain sebagainya pada kelompok ternak kelinci “LANGGENG JAYA”.

Pasal 2
PENERIMAAAN KEANGGOTAAN
Yang berhak diterima menjadi anggota kelompok ternak kelinci “LANGGENG JAYA” adalah Warga Negara Republik Indonesia yang berdomisili di wilayah Ganjar Agung, Kec.Metro Barat Kota Metro dan sekitarnya, yang mempunyai ketrampilan sebagai petani dan peternak, dan memiliki hewan Ternak yang dimaksud minimal 6 ekor.

Pasal 3
KEWAJIBAN, HAK, LARANGAN DAN SANKSI
1.     Hak dan kewajiban Anggota Perintis
Setiap Anggota Perintis berhak dan berkewajiban :
a. Menjunjung tinggi semangat persatuan dan kesatuan sesuai dengan visi dan misiorganisasi serta menjaga kehormatan organisasi.
b.   Mentaati AD/ART organisasi dan segala keputusan organisasi.
c.    Berhak menentukan segala bentuk kebijakan kelompok.
d.    Berhak untuk dipilih dan memilih dalam kepengurusan kelompok.
e.    Berkewajiban membayar simpanan pokok dan simpanan wajib berdasarkan keputusan.
2.     Hak dan Kewajiban Anggota Biasa
Setiap Anggota Biasa berhak dan berkewajiban :
a.  Menjunjung tinggi semangat persatuan dan kesatuan sesuai dengan visi dan misiorganisasi serta menjaga kehormatan organisasi.
b.    Mentaati AD/ART organisasi dan segala keputusan organisasi.
c.     Berhak memberikan saran dalam rapatrapat.
d.    Tidak Berhak untuk dipilih dalam kepengurusan kelompok.
e.     Berkewajiban membayar simpanan pokok dan simpanan wajib berdasarkan keputusan.
3.     Tata cara pelaksanaan ayat 1 dan 2 diatas diatur dalam rapat pengurus organisasi.
4.    Setiap Anggota yang melanggar disiplin, tidak menghadiri rapat atau pertemuan, menyalahi ketentuan hukum yang berlaku, melanggar AD/ART dan peraturanperaturan kelompok yang berlaku atau merugikan organisasi kelompok ternak kelinci “LANGGENG JAYA” Akan di kenakan Sanksi Sebagai Berikut :
a.     Pembinaan
b.     Pemberhentian secara hormat dengan mengembalikan kerugian yang ditimbulkan kepada kelompok.
c.    Pemberhentian secara tidak hormat dengan mengembalikan semua kerugian yang diakibatkan pada   kelompok serta dituntut secara hukum yang berlaku.
d.      Anggota yang tidak membayar simpanan wajib sebanyak 3 kali berturutturut maka kenggotaanya akan dicabut/dikeluarkan dari Anggota Kelompok.
e.       Tata cara penerapan sanksi yang dimaksud dalam ayat 4 akan diatur oleh pengurus melalui keputusan rapat anggota.

Pasal 4
BERHENTI DARI KEANGGOTAAN
Anggota kelompok ternak kelinci “LANGGENG JAYA” akan dinyatakan berhenti dari keanggotaan dikarenakan :
1.    Meninggal dunia
a.  Anggota yang meninggal dunia keanggotaanya dapat diwariskan/dilimpahkan kepada ahli waris yang telah di tunjuk.
b.  Apabila tidak memiliki ahli waris atau ahli warisnya tidak bersedia untuk melanjutkan maka semua hak yang menjadi miliknya akan dikembalikan ditambah dengan sumbangan bela sungkawa.
2.    Permintaan sendiri
Apabila berhenti dikarenakan oleh permintaan sendiri maka dengan mengisi surat pernyataan yang diajukan kepada pengurus dan selanjutnya di teliti secara seksama mengenai pelanggaran, hak dan kewajiban yang telah dilaksanakan dan bila direstui, maka semua hak nya akan di kembalikan sepenuhnya.
3.     Diberhentikan melalui rapat anggota.
Pasal 5
PENGAJUAN KEMBALI KEANGGOTAAN
1.    Anggota Perintis yang berhenti berdasarkan ketentuan pasal 3 ayat 4 butir b dan pasal 4 ayat 1 butir b serta pasal 4 ayat 2 setelah mempertimbangkan dan yang bersangkutan sanggup untuk tidak mengulang kembali dan memperbaiki kesalahannya maka dapat diajukan kembali menjadi anggota kelompok, dengan kedudukan sebagai anggota perintis.

2.    Anggota Biasa yang berhenti berdasarkan permintaan sendiri maka dapat diajukan kembali menjadi anggota Biasa.
Pasal 6
RAPAT ANGGOTA
1.    Rapat Anggota memegang kekuasaan tinggi dalam kelompok.
2.     Rapat Anggota terdiri dari :
a.       Rapat Bulanan
b.       Rapat Tahunan
c.       Rapat Istimewa
3.   Rapat Bulanan diselenggarakan setiap bulan guna membahas masalahmasalah yang berkaitan dengan kelompok, baik kedalam maupun keluar.
4.    Rapat bulanan ini diselenggarakan pada setiap minggu pertama.
5.    Rapat bulanan dipimpin oleh ketua kelompok dan dibarengi oleh seluruh pengurus dan anggota kelompok.
6. Rapat Tahunan anggota, diselenggarakan setiap tahun dimana pengurus menyampaikan pertanggungjawabanya mengenai perkembangan kelompok, Laporan Keuangan yakni :
a.       Jurnal, Buku besar dan Neraca
b.      Rencana kerja tahunan
c.       Laporan aset kekayaan kelompok.
7.     Rapat tahunan dipimpin oleh ketua kelompok dan dibarengi oleh seluruh pengurus dan anggota kelompok.
8.   Rapat istimewa diselenggarakan oleh pengurus berdasarkan desakan oleh seluruh anggota kelompok dengan di hadiri oleh seluruh anggota kelompok dan diselenggarakan berdasarkan sifatnya yakni bersifat sangat urgent/penting demi kelangsungan kelompok.

Pasal 7
RAPAT PENGURUS
1.    Rapat Pengurus merupakan rapat pertemuan seluruh pengurus kelompok.
2.  Rapat Pengurus diselenggarakan oleh ketua kelompok dengan di hadiri oleh seluruh pengurus tanpa terkecuali.
3.   Rapat Pengurus diselenggarakan secara insidental, dan setiap saat bila dipandang perlu dengan tujuan untuk :
a.      Memantapkan kinerja pengurus dalam mengemban program kerja kelompok.
b.      Mengevaluasi pelaksanaan program kerja kelompok, dengan membahas serta mengambil keputusan.
c.       Penyampaian posisi keuangan oleh bendahara kelompok.
d.      Menetapkan hal yang dianggap perlu dan bersifat mendadak.
e.      Rapat Pengurus diselenggarakan 3 bulan Sekali.

Pasal 8
CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
1.     Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
2.     Bila mufakat tidak tercapai maka diambil berdasarkan suara terbanyak.
3.    Keputusan yang diambil setidaknya dihadiri oleh 90% anggota dan didukung oleh 50%+1anggota yang   hadir.
4.   Bila point 3 diatas tidak dapat dipenuhi berturutturut sebanyak 3 kali, maka keputusan dapat diambil berdasarkan 50%+1 anggota yang hadir pada rapat ketiga.

Pasal 9
KEPENGURUSAN KELOMPOK
1.     Kepengurusan kelompok terdiri dari :
a.       Pelindung
b.       Ketua Kelompok
c.       Sekretaris
d.       Bendahara
e.       Seksiseksi

2.     Pelindung yakni : Kepala Desa, Tokoh Masyarakat.
Tugas dari pelindung yaitu :
a.      Memberi perlindungan terhadap kelompok.
b.      Memberikan petunjuk, arahan, serta dukungan demi kemajuan kelompok.

3.     Ketua Kelompok
Tugas Dari ketua Kelompok :
a.    Bertanggung jawab kepada kelompok baik kedalam maupun keluar.
b.    Mengkoordinir seluruh pengurus dan anggota kelompok.
c.   Membuat program kerja tahunan kelompok dan melaksanakan program kerja tersebut secara terinci dengan targettarget pencapaian secara tegas.
d.   Mengevaluasi kinerja dan menyiasati masalah yang ada dengan tanggap, kreatif dan cerdas.
e.   Meminpin dan menyelenggarakan rapat baik rapat anggota maupun rapat pengurus.
f.  Melegalisir dan Menyetujui pengeluaran keuangan yang sesuai dengan program kerja yang telah ditentukan.

4.    Sekretaris Kelompok
Tugas Dari Sekretaris Kelompok :
a.   Bertanggung kepada ketua kelompok dalam tugas kesekretariatan.
b.   Mejalankan tugas dan tata tertib administrasi baik dalam bidang surat menyurat maupun dalam bidang pengarsipan dan keanggotaan.
c.   Mejaga, mencatat, mengadministrasikan bukubuku diantaranya :
-          Buku Tamu
-          Buku Agenda dan berkas surat
-          Buku Anggota dan daftar anggota
-          Buku Catatan harian kelompok
-          Buku catatan Rapat : Daftar Hadir Anggota, Berita Acara Rapat dan Rislah Rapat.
d.  Membuat laporan rutin, laporan bulanan, triwulan, dan tahunan mengenai perkembangan kelompok.
e.  Menyiapkan keperluan rapat.

5.    Bendahara Kelompok
Tugas dari bendahara kelompok :
a.   Mencatat pembukuan keuangan baik itu keuangan masuk dan keluar dalam buku kas/jurnal.
b. Memungut iuran wajib anggota, simpanan anggota, tabungan anggota, pinjaman anggota dan mengadministrasikan kedalam buku besar sesuai dengan postnya.
c.   Mengadakan penutupan buku kas setiap bulanya dan setiap akhir tahun membuat laporan pertanggung jawaban keuangan diantaranya :
-          Buku Iuran Anggota
-          Buku Kas Anggota
-          Buku besar dan neraca keuangan
-          Buku inventaris kekayaan kelompok.
-          Buku Catatan Kredit.
-           
6.    Seksiseksi
Tugas Seksi : Disesuaikan dengan tugasnya berdasarkan seksi yang diemban


Pasal 10
BERAKHIRNYA MASA JABATAN PENGURUS
Pengurus berakhir dari jabatanya dikarenakan :
1.        Meninggal dunia.
2.        Mengundurkan diri
3.        Berakhirnya masa jabatan
4.        Diberhentikan

Pasal 11
SERAH TERIMA JABATAN
1.     Apabila terjadi pergantian pengurus organisasi, maka akan diadakan serah terima jabatan, yang dituangkan kedalam Berita Acara yang di tandatangani oleh ketua lama dan yang baru dengan diketahui/disaksikan oleh anggota kelompok yang diselenggarakan dalam rapat tahunan/rapat istimewa organisasi.
2.    Berita acara yang ditunjuk oleh pasal 11 ayat 1 tersebut diatas harus didukung oleh bukti berupa Laporan Pertanggung Jawaban pengurus lama.

BAB II
KEUANGAN
Pasal 12
SUMBER KEUANGAN
Sumber Keuangan kelompok ternak kelinci “LANGGENG JAYA” bersumber dari :
1.    Simpanan Pokok
Simpanan pokok dibayarkan sebesar Rp 70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah) saat awal bergabung dalam keanggotaan Kelompok.
2.    Simpanan Wajib
Simpanan Wajib dibayarkan sebesar Rp. 5.000, /Bulan. Bila simpanan wajib tidak dibayar maka akan di kenakan denda.
Perhitungan dendadenda lebih lanjut akan diatur dalam keputusan rapat anggota yang ditetapkan untuk menjadi aturan tambahan.
3.    Simpanan Sukarela/Tabungan
Bagi Anggota yang memiliki Tabungan di kelompok akan diberikan bunga/bulan sesuai dari jumlah Tabungan yang dimilikinya. Besarnya bunga akan ditetapkan lebih lanjut dalam keputusan rapat anggota yang ditetapkan untuk menjadi aturan tambahan.
4.    Pinjaman Anggota.
Setiap anggota yang meminjam uang pada kelompok akan dikenakan bunga/bulan yang dibayarkan berbarengan dengan tanggal realisasi kredit yang diterima anggota, Besarnya bunga akan ditetapkan lebih lanjut dalam keputusan rapat anggota yang ditetapkan untuk menjadi aturan tambahan.
5.    Denda/Sanksi Keuangan
Denda/Sanksi keuangan akan dikenakan pada anggota yang melanggar AD/ART telah disepakati melalui rapat anggota, denda tidak menghadiri pertemuan yang dilakukan bersama dengan aparat pemerintah, denda keterlambatan membayar iuran wajib, denda pinjaman kredit, maupun dendadenda yang lainnya yang telah diatur dalam aturan tambahan.
6.    Sumbangansumbangan yang sah dan tidak mengikat dari pihak manapun
7.     Bantuan bergulir/kerdit/hibah.

BAB III
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 13
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Perubahan anggaran rumah tangga ini dilaksanakan dalam rapat tahunan, halhal yang belum diatur dalaam anggaran dasar ini akan diatur dalam Rapat Anggota yang telah menjadi keputusan Kelompok.
BAB IV
PENUTUP
Pasal 14
PENUTUP
Anggaran Rumah Tangga kelompok ternak kelinci “LANGGENG JAYA” Ganjar Agung Kec.Metro Barat Kota Metro berlaku sejak di tetapkan.


0 komentar:

Posting Komentar