KELOMPOK TERNAK KELINCI
“LANGGENG JAYA”
Jalan Jenderal Sudirman Ganjar Agung RW.07 Kec. Metro
Barat Kota Metro Lampung
![](file:///C:/Users/Asus/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image001.gif)
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
ORGANISASI
Pasal 1
KEANGGOTAAN
Keaggotaan kelompok ternak kelinci “LANGGENG JAYA”
ini terdiri dari :
1. Anggota Kehormatan
Anggota Kehormatan
adalah : Seseorang yang telah berjasa dalam membantu, membina, mengarahkan,
memajukan, kelompok ternak kelinci “LANGGENG JAYA”, dimana keikut sertaanya
dalam keanggotaan di usulkan oleh pengurus kelompok dalam rapat anggota.
2. Anggota Perintis
Anggota Peritis adalah
: anggota kelompok yang menggagas dan merintis berdirinya kelompok ternak
kelinci “LANGGENG JAYA”, dengan hak dan kewajiban yang mutlak.
3. Anggota Biasa
Anggota Biasa adalah :
orang atau badan hukum yang ikut menanamkan modal usahanya atau lain sebagainya
pada kelompok ternak kelinci “LANGGENG JAYA”.
Pasal
2
PENERIMAAAN
KEANGGOTAAN
Yang
berhak diterima menjadi anggota kelompok ternak kelinci “LANGGENG JAYA” adalah
Warga Negara Republik Indonesia yang berdomisili di wilayah Ganjar Agung,
Kec.Metro Barat Kota Metro dan sekitarnya, yang mempunyai ketrampilan sebagai
petani dan peternak, dan memiliki hewan Ternak yang dimaksud minimal 6 ekor.
Pasal 3
KEWAJIBAN, HAK, LARANGAN
DAN SANKSI
1. Hak dan kewajiban Anggota Perintis
Setiap Anggota Perintis berhak dan berkewajiban :
a. Menjunjung tinggi semangat persatuan dan kesatuan
sesuai dengan visi dan misiorganisasi serta menjaga kehormatan organisasi.
b. Mentaati AD/ART organisasi dan segala
keputusan organisasi.
c. Berhak menentukan segala bentuk kebijakan kelompok.
d. Berhak untuk dipilih dan memilih dalam
kepengurusan kelompok.
e. Berkewajiban membayar simpanan pokok dan
simpanan wajib berdasarkan keputusan.
2. Hak dan Kewajiban Anggota Biasa
Setiap Anggota Biasa berhak dan berkewajiban :
a. Menjunjung tinggi semangat persatuan dan kesatuan
sesuai dengan visi dan misiorganisasi serta menjaga kehormatan organisasi.
b. Mentaati AD/ART organisasi dan segala
keputusan organisasi.
c. Berhak memberikan saran dalam rapat‐rapat.
d.
Tidak Berhak untuk dipilih dalam
kepengurusan kelompok.
e. Berkewajiban membayar simpanan pokok dan
simpanan wajib berdasarkan keputusan.
3. Tata
cara pelaksanaan ayat 1 dan 2 diatas diatur dalam rapat pengurus organisasi.
4. Setiap
Anggota yang melanggar disiplin, tidak menghadiri rapat atau pertemuan, menyalahi
ketentuan hukum yang berlaku, melanggar AD/ART dan peraturan‐peraturan kelompok yang berlaku atau merugikan
organisasi kelompok ternak kelinci “LANGGENG JAYA” Akan di kenakan Sanksi
Sebagai Berikut :
a. Pembinaan
b. Pemberhentian secara hormat dengan mengembalikan
kerugian yang ditimbulkan kepada kelompok.
c. Pemberhentian secara tidak hormat dengan mengembalikan
semua kerugian yang diakibatkan pada kelompok serta dituntut secara hukum yang
berlaku.
d. Anggota yang tidak membayar simpanan wajib sebanyak 3
kali berturut‐turut
maka kenggotaanya akan dicabut/dikeluarkan dari Anggota Kelompok.
e. Tata cara penerapan sanksi yang dimaksud dalam ayat 4
akan diatur oleh pengurus melalui keputusan rapat anggota.
Pasal 4
BERHENTI DARI KEANGGOTAAN
Anggota kelompok ternak kelinci “LANGGENG JAYA” akan
dinyatakan berhenti dari keanggotaan dikarenakan :
1. Meninggal dunia
a.
Anggota yang meninggal dunia
keanggotaanya dapat diwariskan/dilimpahkan kepada ahli waris yang telah di
tunjuk.
b.
Apabila tidak memiliki ahli waris atau
ahli warisnya tidak bersedia untuk melanjutkan maka semua hak yang menjadi
miliknya akan dikembalikan ditambah dengan sumbangan bela sungkawa.
2.
Permintaan sendiri
Apabila berhenti
dikarenakan oleh permintaan sendiri maka dengan mengisi surat pernyataan yang
diajukan kepada pengurus dan selanjutnya di teliti secara seksama mengenai
pelanggaran, hak dan kewajiban yang telah dilaksanakan dan bila direstui, maka
semua hak nya akan di kembalikan sepenuhnya.
3.
Diberhentikan melalui rapat anggota.
Pasal
5
PENGAJUAN
KEMBALI KEANGGOTAAN
1. Anggota Perintis yang berhenti
berdasarkan ketentuan pasal 3 ayat 4 butir b dan pasal 4 ayat 1 butir b serta
pasal 4 ayat 2 setelah mempertimbangkan dan yang bersangkutan sanggup untuk
tidak mengulang kembali dan memperbaiki kesalahannya maka dapat diajukan
kembali menjadi anggota kelompok, dengan kedudukan sebagai anggota perintis.
2. Anggota Biasa yang berhenti berdasarkan
permintaan sendiri maka dapat diajukan kembali menjadi anggota Biasa.
RAPAT
ANGGOTA
1. Rapat
Anggota memegang kekuasaan tinggi dalam kelompok.
2. Rapat Anggota terdiri dari :
a.
Rapat Bulanan
b.
Rapat Tahunan
c.
Rapat Istimewa
3. Rapat Bulanan diselenggarakan setiap
bulan guna membahas masalah‐masalah
yang berkaitan dengan kelompok, baik kedalam maupun keluar.
4. Rapat
bulanan ini diselenggarakan pada setiap minggu pertama.
5.
Rapat
bulanan dipimpin oleh ketua kelompok dan dibarengi oleh seluruh pengurus dan
anggota kelompok.
6. Rapat
Tahunan anggota, diselenggarakan setiap tahun dimana pengurus menyampaikan
pertanggungjawabanya mengenai perkembangan kelompok, Laporan Keuangan yakni :
a.
Jurnal, Buku besar dan Neraca
b.
Rencana kerja tahunan
c.
Laporan aset kekayaan kelompok.
7.
Rapat tahunan dipimpin oleh ketua kelompok
dan dibarengi oleh seluruh pengurus dan anggota kelompok.
8. Rapat istimewa diselenggarakan oleh
pengurus berdasarkan desakan oleh seluruh anggota kelompok dengan di hadiri
oleh seluruh anggota kelompok dan diselenggarakan berdasarkan sifatnya yakni
bersifat sangat urgent/penting demi kelangsungan kelompok.
Pasal
7
RAPAT
PENGURUS
1. Rapat
Pengurus merupakan rapat pertemuan seluruh pengurus kelompok.
2. Rapat
Pengurus diselenggarakan oleh ketua kelompok dengan di hadiri oleh seluruh
pengurus tanpa terkecuali.
3. Rapat Pengurus diselenggarakan secara
insidental, dan setiap saat bila dipandang perlu dengan tujuan untuk :
a. Memantapkan kinerja pengurus dalam
mengemban program kerja kelompok.
b. Mengevaluasi pelaksanaan program kerja kelompok,
dengan membahas serta mengambil keputusan.
c.
Penyampaian posisi keuangan oleh
bendahara kelompok.
d. Menetapkan hal yang dianggap perlu dan bersifat
mendadak.
e. Rapat Pengurus diselenggarakan 3 bulan Sekali.
Pasal
8
CARA
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
1. Pengambilan keputusan berdasarkan
musyawarah untuk mufakat.
2. Bila
mufakat tidak tercapai maka diambil berdasarkan suara terbanyak.
3. Keputusan
yang diambil setidaknya dihadiri oleh 90% anggota dan didukung oleh
50%+1anggota yang hadir.
4. Bila
point 3 diatas tidak dapat dipenuhi berturut‐turut sebanyak 3 kali, maka keputusan dapat diambil
berdasarkan 50%+1 anggota yang hadir pada rapat ketiga.
Pasal
9
KEPENGURUSAN
KELOMPOK
1.
Kepengurusan kelompok terdiri dari :
a.
Pelindung
b.
Ketua Kelompok
c.
Sekretaris
d.
Bendahara
e.
Seksi‐seksi
2.
Pelindung
yakni : Kepala Desa, Tokoh Masyarakat.
Tugas dari pelindung yaitu :
a.
Memberi perlindungan terhadap kelompok.
b. Memberikan petunjuk, arahan, serta dukungan demi
kemajuan kelompok.
3.
Ketua Kelompok
Tugas Dari ketua Kelompok :
a. Bertanggung jawab kepada kelompok baik
kedalam maupun keluar.
b. Mengkoordinir seluruh pengurus dan anggota kelompok.
c. Membuat program kerja tahunan kelompok
dan melaksanakan program kerja tersebut secara terinci dengan target‐target pencapaian
secara tegas.
d. Mengevaluasi kinerja dan menyiasati masalah yang ada
dengan tanggap, kreatif dan cerdas.
e. Meminpin dan menyelenggarakan rapat baik rapat
anggota maupun rapat pengurus.
f. Melegalisir dan Menyetujui pengeluaran keuangan yang
sesuai dengan program kerja yang telah ditentukan.
4. Sekretaris Kelompok
Tugas Dari Sekretaris Kelompok :
a. Bertanggung kepada ketua kelompok dalam
tugas kesekretariatan.
b. Mejalankan tugas dan tata tertib administrasi baik
dalam bidang surat menyurat maupun dalam bidang pengarsipan dan keanggotaan.
c. Mejaga, mencatat, mengadministrasikan buku‐buku diantaranya :
-
Buku Tamu
-
Buku Agenda dan berkas surat
-
Buku Anggota dan daftar anggota
-
Buku Catatan harian kelompok
-
Buku catatan Rapat : Daftar Hadir
Anggota, Berita Acara Rapat dan Rislah Rapat.
d. Membuat laporan rutin, laporan bulanan, triwulan, dan
tahunan mengenai perkembangan kelompok.
e. Menyiapkan keperluan rapat.
5. Bendahara Kelompok
Tugas dari bendahara kelompok :
a. Mencatat pembukuan keuangan baik itu
keuangan masuk dan keluar dalam buku kas/jurnal.
b. Memungut iuran wajib anggota, simpanan
anggota, tabungan anggota, pinjaman anggota dan mengadministrasikan kedalam
buku besar sesuai dengan postnya.
c.
Mengadakan penutupan buku kas setiap
bulanya dan setiap akhir tahun membuat laporan pertanggung jawaban keuangan
diantaranya :
-
Buku Iuran Anggota
-
Buku Kas Anggota
-
Buku besar dan neraca keuangan
-
Buku inventaris kekayaan kelompok.
-
Buku Catatan Kredit.
-
6. Seksi‐seksi
Tugas Seksi : Disesuaikan dengan tugasnya berdasarkan
seksi yang diemban
Pasal 10
BERAKHIRNYA MASA JABATAN
PENGURUS
Pengurus berakhir dari jabatanya dikarenakan :
1.
Meninggal dunia.
2.
Mengundurkan diri
3.
Berakhirnya masa jabatan
4.
Diberhentikan
Pasal
11
SERAH
TERIMA JABATAN
1.
Apabila terjadi pergantian pengurus
organisasi, maka akan diadakan serah terima jabatan, yang dituangkan kedalam
Berita Acara yang di tandatangani oleh ketua lama dan yang baru dengan
diketahui/disaksikan oleh anggota kelompok yang diselenggarakan dalam rapat
tahunan/rapat istimewa organisasi.
2. Berita acara yang ditunjuk oleh pasal 11
ayat 1 tersebut diatas harus didukung oleh bukti berupa Laporan Pertanggung
Jawaban pengurus lama.
BAB
II
KEUANGAN
Pasal
12
SUMBER
KEUANGAN
Sumber Keuangan kelompok ternak kelinci “LANGGENG
JAYA” bersumber dari :
1.
Simpanan Pokok
Simpanan pokok
dibayarkan sebesar Rp 70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah) saat awal bergabung
dalam keanggotaan Kelompok.
2. Simpanan Wajib
Simpanan Wajib
dibayarkan sebesar Rp. 5.000,‐
/Bulan. Bila simpanan
wajib tidak dibayar maka akan di kenakan denda.
Perhitungan denda‐denda lebih lanjut akan diatur dalam keputusan rapat
anggota yang ditetapkan untuk menjadi aturan tambahan.
3. Simpanan Sukarela/Tabungan
Bagi Anggota yang
memiliki Tabungan di kelompok akan diberikan bunga/bulan sesuai dari jumlah
Tabungan yang dimilikinya. Besarnya bunga akan ditetapkan lebih lanjut dalam
keputusan rapat anggota yang ditetapkan untuk menjadi aturan tambahan.
4. Pinjaman Anggota.
Setiap anggota yang
meminjam uang pada kelompok akan dikenakan bunga/bulan yang dibayarkan
berbarengan dengan tanggal realisasi kredit yang diterima anggota, Besarnya
bunga akan ditetapkan lebih lanjut dalam keputusan rapat anggota yang
ditetapkan untuk menjadi aturan tambahan.
5.
Denda/Sanksi Keuangan
Denda/Sanksi keuangan
akan dikenakan pada anggota yang melanggar AD/ART telah disepakati melalui
rapat anggota, denda tidak menghadiri pertemuan yang dilakukan bersama dengan
aparat pemerintah, denda keterlambatan membayar iuran wajib, denda pinjaman
kredit, maupun denda‐denda
yang lainnya yang telah diatur dalam aturan tambahan.
6. Sumbangan‐sumbangan yang sah dan tidak mengikat dari pihak
manapun
7. Bantuan bergulir/kerdit/hibah.
BAB
III
PERUBAHAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal
13
PERUBAHAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Perubahan
anggaran rumah tangga ini dilaksanakan dalam rapat tahunan, hal‐hal yang belum diatur
dalaam anggaran dasar ini akan diatur dalam Rapat Anggota yang telah menjadi
keputusan Kelompok.
BAB
IV
PENUTUP
Pasal
14
PENUTUP
Anggaran
Rumah Tangga kelompok ternak kelinci “LANGGENG JAYA” Ganjar Agung Kec.Metro
Barat Kota Metro berlaku sejak di tetapkan.
0 komentar:
Posting Komentar