KELOMPOK TERNAK KELINCI
“LANGGENG JAYA”
Jalan Jenderal Sudirman Ganjar Agung RW.07 Kec. Metro
Barat Kota Metro Lampung
![](file:///C:/Users/Asus/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image001.gif)
ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA WAKTU, TEMPAT
KEDUDUKAN DAN SIFAT
Pasal 1
NAMA
Organisasi kelompok ternak ini dengan nama : kelompok
ternak kelinci “LANGGENG JAYA”, yang Bertempat di wilayah hukum Desa Ganjar
Agung, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro Propinsi Lampung.
Pasal
2
WAKTU,
TEMPAT DAN KEDUDUKAN
1.
Organisasi
kelompok ternak ini didirikan pada tahun 2010
2.
Organisasi
kelompok ternak ini berkedudukan di Desa Ganjar Agung RT.20 RW.07, Kec.Metro
Barat, Kota Metro, Propinsi Lampung
Pasal 3
SIFAT
Organisasi kelompok ternak ini adalah Organisasi yang
bersifat Sosial Ekonomi Kooperatif yaitu : didirikan oleh anggota, dari
anggota, dan untuk anggota.
BAB
II
ASAS,
TUJUAN DAN UPAYA
Pasal 4
ASAS
Organisasi kelompok ternak ini berasaskan Pancasila
dan Undang Undang Dasar 1945
Pasal 5
TUJUAN
Tujuan dari Organisasi kelompok ternak ini adalah :
1.
Mempererat
hubungan kekeluargaan antar anggota kelompok dengan berpedoman pada landasan
semangat gotong royong, saling asah, saling asuh dan saling asih dalam mencapai
kehidupan yang rukun, aman dan damai.
2.
Memberi
bantuan moril dan meterial dalam rangka peningkatan ekonomi anggota kelompok
untuk mencapai kesejahteraan hidup anggota.
3.
Menanamkan
norma‐norma,
disiplin, dan meningkatkan kesadaran bermasyarakat, bernegara untuk mencapai
cita‐cita
bangsa yaitu mesyarakat adil dan makmur.
Pasal 6
UPAYA
Dalam mencapai Tujuan dari Organisasi kelompok ternak
ini, maka upaya yang akan
dilakukan
adalah :
1.
Memupuk dan membina rasa persatuan dan
kesatuan gerak dalam bidang usaha ternak dan dalam bidang pertanian dalam arti
luas.
2.
Memberi penyuluhan dan bimbingan kepada
anggota agar dapat memiliki pengetahuan dan ketrampilan dalam bidang pertanian
secara luas.
3.
Mencegah dan mengurangi kesenjangan
sosial dalam lingkungan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya.
4.
Mendukung program‐program pemerintah
dengan berpartisipasi aktif dalam pembangunan fisik maupun pembangunan sumber
daya manusia (SDM).
5.
Menanamkan
prinsif dan pola pikir yang mandiri dan berswasembada kepada anggota kelompok.
6.
Menanamkan
prinsif dasar penuh keterbukaan dan kerjasama dalam bidang pertanian dan
peternakan baik bagi pemerintah maupun swasta.
7.
Mengusahakan
dan mengembangkan usaha dibidang peternakan secara umum, khususnya usaha ternak
kelinci.
8.
Menghimpun
modal untuk kelompok secara sah baik dari dalam maupun dari luar.
9.
Merintis
media informasi dan komonikasi yang berguna bagi kepentingan perkembangan dan
kelangsungan organisasi.
10. Menyelenggarakan pertemuan‐pertemuan dan musyawarah dalam membahas permasalahan,
pembinaan kelompok, serta pengembangan sistem orgaanisasi.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 7
BAGIAN - BAGIAN ORGANISASI
1.
Organisasi
Kelompok Ternak Kelinci “LANGGENG JAYA” ini terdiri dari anggota dan pengurus
organisasi.
2.
Sekretariat
kelompok beralamat di Ganjar Agung RW.07 Kec. Metro Barat Kota Metro.
Pasal
8
KEANGGOTAAN
Keaggotaan kelompok ternak kelinci “LANGGENG JAYA”
ini terdiri dari :
1.
Anggota Kehormatan
2.
Anggota Perintis
3.
Anggota Biasa
Pasal
9
KEPENGURUSAN
1.
Kepengurusan
kelompok ternak kelinci “LANGGENG JAYA” ini terdiri dari :
I.
Pelindung
II.
Ketua kelompok
III.
Sekretaris
IV.
Bendahara
V.
Seksi‐seksi
2.
Masa jabatan pengurus selama 5 tahun
bila tidak tejadi gejolak dalam kelompok, jika terjadi gejolak dalam kelompok
dapat dilakukan Pemilihan ulang melalui rapat.
Pasal 10
RAPAT - RAPAT
Rapat‐rapat dalam Organisasi kelompok ternak kelinci
“LANGGENG JAYA” diselenggarakan sesuai dengan kepentingan kelompok diantaranya
:
1. Rapat
Bulanan
2. Rapat
Tahunan
3. Rapat
Pengurus
4. Rapat
Istimewa.
Pasal
11
KEUANGAN
Keuangan kelompok ternak kelinci “LANGGENG JAYA”
bersumber dari :
1.
Simpanan
Pokok
2.
Simpanan
Wajib
3.
Simpanan
Sukarela/Tabungan
4.
Sumbangan‐sumbangan yang sah dan tidak mengikat dari pihak
manapun
5.
Bantuan
bergulir/kerdit/Hibah
BAB
IV
PERUBAHAN
DAN PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal
12
PERUBAHAN
ORGANISASI
1.
Perubahan
anggaaran dasar ini dilaksanakan dalam rapat tahunan, hal‐hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Kelompok.
2.
Perubahan
Organisasi Kelompok dapat dilakukan melalui rapat anggota Kelompok.
Pasal
13
PEMBUBARAN
ORGANISASI
1.
Pembubaran organisasi ini apabila
dikehendaki oleh seluruh anggota dan dapat dukungan sekurang‐kurangnya 80% anggota
dan di bahas dalam rapat istimewa.
2.
Sebagai akibat dari pembubaran
organisasi ini, maka harta kekayaan kelompok dan segala resikonya dipikul dan
ditanggung bersama secara adil menurut hukum yang berlaku.
BAB
V
PENUTUP
Pasal
14
PENUTUP
Anggaran
Dasar kelompok ternak kelinci “LANGGENG JAYA” Ganjar Agung Kec.Metro Barat Kota
Metro Lampung berlaku sejak di tetapkan.
1 komentar:
ada format pdfnya mas ?
Posting Komentar